BeritaHCI - Berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah tepatnya pada Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah berlaku sejak 6 Januari 2017. Maka, biaya mengurus surat kendaraan bermotor menjadi menaik.
Salah satunya adalah mengenai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. Tidak begitu dijelaskan seberapa detail terkait dengan berapa kenaikannya, akan tetapi, secara keseluruhan yang terjadi penyesuaian tarif sampai dua hingga tiga kali lipat.
Berikut ini, Kami buatkan untuk Kalian semua yang tertarik untuk bikin pelat nomor pilihan, berikut daftar harganya:
- 1 Angka
- Tanpa ada huruf Rp 20.000.000
- Ada huruf Rp 15.000.000
- 2 Angka
- Tanpa ada huruf Rp 15.000.000
- Ada huruf Rp 10.000.000
- 3 Angka
- Tanpa ada huruf Rp 10.000.000
- Ada huruf Rp 7.500.000
- 4 Angka
- Tanpa ada huruf Rp 7.500.000
- Ada huruf Rp 5.000.000
Daftar harga ini di dapat diwaktu berkunjung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pada Senin (10/4/2017). Dijelaskan juga kalau tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
No comments:
Post a Comment