BeritaHCI - Kaya akan minat dari masyarakat di Indonesia khususnya dalam hal bertransaksi memakai alat transaksi yang memang nontunai mulai dari kartu debit, kartu kredit, dan juga uang elektronik atau e-money sampai e-wallet, dalam faktanya memang semakin meningkat dari hari ke hari.
Untuk melakukan transaksi memakai uang elektronik saja, data Bank Indonesia sudah mencatat sampai akhir Juli 2017 nilainya telah dapat menembus Rp 5,9 triliun. Sedangkan jumlah peredaran dari uang elektronik mencapai 70 juta e-money di seluruh Indonesia.
Perkembangan dari e-money dapat ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya dari transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai.
Bahkan ada beberapa transaksi justru diwajibkan memakai e-money, misalnya dalam hal untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan dapat menerima pembayaran nontunai memakai uang elektronik.
Bertransaksi dengan memakai uang elektronik boleh dibilang lebih praktis. Akan tetapi, kemunculan biaya-biaya terkait transaksi uang elektronik perlu mendapat perhatian yang cukup besar dari para nasabah agar terhindar dari biaya-biaya tidak perlu.
Juga, agar supaya transaksi e-money tetap membawa kepada nilai kepraktisan. Berikut ini daftar biaya yang perlu Kalian perhatikan bila bertransaksi memakai uang elektronik atau nontunai:
1.Biaya pembelian di dalam kartu uang elektronik perdana (starter pack)
Biaya akan pembelian perdana kartu uang elektronik merupakan sebuah biaya yang dikenakan ketika pertama kali kalian membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.
Biaya yang mungkin akan dikenakan beragam namun rata-rata mulai dari Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu. Jadi, misalnya Kalian melakukan pembelian satu kartu e-money terbitan bank A, harganya bisa dipatok sekitar Rp 40.000 dengan melakukan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian, biaya dalam pembelian perdana adalah Rp 20.000.
Bank atau institusi yang merupakan penerbit uang elektronik kadangkala juga merilis seri uang elektronik yang spesial (special edition). Harga dari perdananya juga beragam tergantung dari keunikan desain kartu. Bila seri spesial, maka biasanya harganya lebih mahal karena ada nilai koleksi.
2.Biaya dalam melakukan isi ulang uang elektronik
Mulai dari 20 Oktober yang akan datang, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.
Untuk setiap transaksi isi ulang e-money di jaringan pembayaran yang dimiliki oleh bank penerbit, biayanya 0 rupiah bila nilai transaksi isi ulang di bawah Rp 200.000.
Sedangkan untuk yang melakukan pengisian saldo e-money di atas Rp 200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi.
Sebagai contohnya adalah, bila Kalian mengisi uang elektronik merek ABC sejumlah Rp 100.000 di mesin EDC Bank ABC, maka Kalian tidak akan terkena fee top up.
Sebaliknya, bila kalian mengisi saldo Rp 250.000 di mesin EDC Bank ABC, Maka kalian akan terkena fee Rp 750 per transaksi.
Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan langsung dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi.
Terkait dengan kebijakan fee top up sejauh ini memang masih berupa pengaturan batas atas tarif isi ulang saja. Bank bisa saja tidak mengenakan yang namanya biaya apapun, tergantung pada kebijakan dari masing-masing penerbit e-money.
Perkembangan dari e-money dapat ini diperkirakan akan semakin cepat seiring dengan kian banyaknya dari transaksi-transaksi yang menyediakan kanal nontunai.
Bahkan ada beberapa transaksi justru diwajibkan memakai e-money, misalnya dalam hal untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan dapat menerima pembayaran nontunai memakai uang elektronik.
Bertransaksi dengan memakai uang elektronik boleh dibilang lebih praktis. Akan tetapi, kemunculan biaya-biaya terkait transaksi uang elektronik perlu mendapat perhatian yang cukup besar dari para nasabah agar terhindar dari biaya-biaya tidak perlu.
Juga, agar supaya transaksi e-money tetap membawa kepada nilai kepraktisan. Berikut ini daftar biaya yang perlu Kalian perhatikan bila bertransaksi memakai uang elektronik atau nontunai:
1.Biaya pembelian di dalam kartu uang elektronik perdana (starter pack)
Biaya akan pembelian perdana kartu uang elektronik merupakan sebuah biaya yang dikenakan ketika pertama kali kalian membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.
Biaya yang mungkin akan dikenakan beragam namun rata-rata mulai dari Rp 10.000-Rp 20.000 per kartu. Jadi, misalnya Kalian melakukan pembelian satu kartu e-money terbitan bank A, harganya bisa dipatok sekitar Rp 40.000 dengan melakukan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian, biaya dalam pembelian perdana adalah Rp 20.000.
Bank atau institusi yang merupakan penerbit uang elektronik kadangkala juga merilis seri uang elektronik yang spesial (special edition). Harga dari perdananya juga beragam tergantung dari keunikan desain kartu. Bila seri spesial, maka biasanya harganya lebih mahal karena ada nilai koleksi.
2.Biaya dalam melakukan isi ulang uang elektronik
Mulai dari 20 Oktober yang akan datang, transaksi isi ulang uang elektronik yang semula tidak diatur oleh Bank Indonesia, akan mulai dikenakan biaya.
Untuk setiap transaksi isi ulang e-money di jaringan pembayaran yang dimiliki oleh bank penerbit, biayanya 0 rupiah bila nilai transaksi isi ulang di bawah Rp 200.000.
Sedangkan untuk yang melakukan pengisian saldo e-money di atas Rp 200.000 di jaringan pembayaran milik bank penerbit, akan dikenakan biaya maksimal Rp 750 per transaksi.
Sebagai contohnya adalah, bila Kalian mengisi uang elektronik merek ABC sejumlah Rp 100.000 di mesin EDC Bank ABC, maka Kalian tidak akan terkena fee top up.
Sebaliknya, bila kalian mengisi saldo Rp 250.000 di mesin EDC Bank ABC, Maka kalian akan terkena fee Rp 750 per transaksi.
Adapun bila isi ulang dilakukan di jaringan yang bukan milik bank atau institusi penerbit, maka nasabah akan langsung dikenakan biaya maksimal Rp 1.500 per transaksi.
Terkait dengan kebijakan fee top up sejauh ini memang masih berupa pengaturan batas atas tarif isi ulang saja. Bank bisa saja tidak mengenakan yang namanya biaya apapun, tergantung pada kebijakan dari masing-masing penerbit e-money.
No comments:
Post a Comment