Breaking

Wednesday, October 4, 2017

Ada 21 Hari, yang Telah di tetapkan Untuk Libur di Tahun 2018, Ayo Catat !!

BeritaHCI - Ternyata, dan ternyata Pemerintah yang telah menetapkan hari libur secara nasional dan juga cuti bersama untuk tahun 2018. Membuat sebuah keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui beberapa serangkaian proses dan juga pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
" Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," yang kami kutip secara langsung dari kompas melalui siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan, Selasa (3/10/2017).

Keputusan libur nasional dan juga cuti bersama di tahun 2018 ditandatangani langsung oleh Menteri Agama yaitu Bapak Lukman Hakim Saifuddin, dan juga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Penerbitan keputusan secara bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas dihari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2018.

Adapun jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2018 adalah sebanyak 21 hari. Rinciannya, Hari Libur Nasional ada sebanyak 16 hari dan untuk cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Berikut adalah rincian tentang hari libur nasional di tahun yang akan datang yaitu 2018:
  • 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi.
  • 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.
  • 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.
  • 30 Maret, Wafat Isa Al Masih.
  • 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • 1 Mei , Hari Buruh Internasional.
  • 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
  • 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562.
  • 1 Juni, Hari Lahir Pancasila).
  • 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
  • 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah.
  • 11 September , Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah.
  • 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • 25 Desember, Hari Raya Natal.
Sedangkan rincian untuk cuti bersama di tahun 2018, adalah sebagai berikut:
  • 13, 14, 18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
  • 24 Desember, Hari Raya Natal.
Sedangkan pada tahun 2017, libur nasional ada sebanyak 15 hari dan untuk cuti bersama sebanyak enam hari.

No comments:

Post a Comment