Breaking

Monday, September 25, 2017

NikahSirri.com Punya 2.700 Client Yang Sudah Mendaftar Semenjak Di rilis

BeritaHCI - Saat ini Polisi merilis kasus penangkapan atas nama Aris Wahyudi yang berusia 49 Thn, pemilik dan juga yang merupakan seorang pendiri dari situs www. nikahsirri.com, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Direktur dari Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menyebutkan, kalau tersangka Aris telah menghimpun cukup banyak client, atau ribuan client sejak situsnya diluncurkan perdana pada tanggal 19 September 2017 silam.
"Menurut informasi yang di dapat dari hasil pemeriksaan ada sekitar 2.700 klien setelah di-launching tepatnya pada 19 September 2017. Di dalam situs itu ada dua sebutan, klien dan mitra," Adi menyebutkan demikian.

Adi juga melanjutkan, sebutan untuk seorang client diberikan bagi mereka yang ingin menggunakan situs tersebut untuk memilih dan yang ingin mencari pasangannya.

Sedangkan sebutan bagi para mitra adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk menjadi seorang suami atau pun menjadi seorang istri siri, penghulu, dan juga menjadi seorang saksi atau dengan kata lain sebagai pihak yang nantinya dipilih.

"Client yang ingin melihat dan daftar mitra harus membayar Uang sebesar Rp 100 ribu. Yang mana nantinya pihak situs memberikan username dan juga password. Setelah itu client bisa melihat daftar mitra yang sudah ditetapkan jumlah koinnya," ungkap Aris.

Dari bisnis ini, tersangka Aris mengaku hanya dapat mengambil keuntugan yaitu 20 persen dari nilai koin yang ada pada diri mitra dan memberikan 80 persen ke mitra itu sendiri.

No comments:

Post a Comment