Kalian pasti tahu artist Tora Sudiro bukan ? Artis tersebut kini di tangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro, Tora Sudiro ini di tangkap bersama dengan Istrinya yaitu Mieke Amalia. Pada hari Kamis (3/8/2017).
Keduanya di tangkap di kediamannya di Bali Vie, Ciputat, Tanggerang Selatan. Saat di tangkap polisi menemukan 30 Butir obat dumolid.Dan dilakukan lah Test Urine, Ternyata Kedua Pasangan ini di nyatakan Positif menggunakan dengan kandungan Benzo, Lalu, apakah obat ini di sebut sebagai Narkotika ?
Dr Andri SpKj menyebutkan kalau, Benzodiazepin atau lebih dikenal dengan nama Benzo, merupakan golongan jenis obat yang digunakan sebagai penenang atau membuat tidur. Dumolid adalah salah satu jenis Benzo yang berguna dalam membuat pasien tidur.
Benzo ternyata tidak dikategorikan sebagai narkotika. Obat tersebut digolongkan sebagai psikotropika golongan IV. Tanpa indikasi dari dokter, penggunaan Benzo termasuk ke dalam kategori penyalahgunaan.
"Tanpa indikasi dari dokter, tidak ada bukti kunjungan dokter, dia tidak sesuai dengan anjuran dokter. Berarti penyalahgunaan obat,” Tambah Andri.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan kalau seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sayangnya, pengawasan terhadap penjualan Benzo masih lemah. Masyarakat awam bisa mendapatkannya secara mudah melalui penjual obat online. Andri berharap penjualan obat penenang seperti Benzo dapat ditertibkan sehingga penyalahgunaan psikotropika ini akan menurun.
Dr Andri SpKj menyebutkan kalau, Benzodiazepin atau lebih dikenal dengan nama Benzo, merupakan golongan jenis obat yang digunakan sebagai penenang atau membuat tidur. Dumolid adalah salah satu jenis Benzo yang berguna dalam membuat pasien tidur.
Benzo ternyata tidak dikategorikan sebagai narkotika. Obat tersebut digolongkan sebagai psikotropika golongan IV. Tanpa indikasi dari dokter, penggunaan Benzo termasuk ke dalam kategori penyalahgunaan.
"Tanpa indikasi dari dokter, tidak ada bukti kunjungan dokter, dia tidak sesuai dengan anjuran dokter. Berarti penyalahgunaan obat,” Tambah Andri.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan kalau seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sayangnya, pengawasan terhadap penjualan Benzo masih lemah. Masyarakat awam bisa mendapatkannya secara mudah melalui penjual obat online. Andri berharap penjualan obat penenang seperti Benzo dapat ditertibkan sehingga penyalahgunaan psikotropika ini akan menurun.
No comments:
Post a Comment