BeritaHCI - Datang dari Sumenep, Bapak Presiden Jokowi sedang mampir ke kantor pusat perusahaan media yang dimiliki oleh Dahlan Iskan yang tepatnya ada di Surabaya, pada Minggu (8/10/2017) malam. Dalam kesempatan tersebut, yang merupakan mantan dari menteri BUMN tersebut memamerkan mobil listrik "Selo" kepada Bapak Presiden yaitu Jokowi.
KOMPAS
Mobil sedan sport yang di beri warna kuning tersebut diletakkan tepat di depan gedung Graha Pena, tempat cara digelar. Turun dari sebuah mobil, Jokowi disambut oleh Bapak Dahlan Iskan dan langsung melihat dari dekat mobil listrik tersebut yang merupakan buatan anak bangsa itu.
Dalam acara formal, Bapak Dahlan juga sempat memperkenalkan kepada Bapak Presiden Jokowi, satu persatu dari tim perancang mobil listrik yang digagasnya semasa menjadi Menteri BUMN. Presiden Jokowi dalam sambutannya memberikan apresiasi semua inovasi yang merupakan karya anak bangsa. Namun beliau juga menyayangkan justru karya dari inovasi tersebut terhambat oleh regulasi yang dibuat oleh anak bangsa sendiri.
Yang kami kutip langsung dari Kompas "Saya yakin, masih banyak karya inovasi anak bangsa. Karena mereka sebenarnya cerdas. Tapi sayangnya dihambat oleh rumitnya regulasi di negeri sendiri," ujar Jokowi.
Karena itulah, Bapak Presiden Jokowi sejak awal kerap menegaskan prinsip deregulasi harus selalu dilakukan agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan yang ada dinegara lain. Bagi Dahlan Iskan, mobil listrik yang justru pernah mengantarnya ke meja hijau terdahulu. Kasus mobil listrik yang berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini tujuannya diadakan untuk dapat mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) yang ada di Bali pada Oktober 2013. tiga BUMN yang berpartisipasi, yaitu dari PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Mereka juga telah mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk adanya pengadaan mobil listrik dengan melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Akan Tetapi, mobil listrik yang memang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan adanya perjajian.
Namun pada Maret 2016 yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang langsung memutus perkara dengan pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ini tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. (K15-11)
Dalam acara formal, Bapak Dahlan juga sempat memperkenalkan kepada Bapak Presiden Jokowi, satu persatu dari tim perancang mobil listrik yang digagasnya semasa menjadi Menteri BUMN. Presiden Jokowi dalam sambutannya memberikan apresiasi semua inovasi yang merupakan karya anak bangsa. Namun beliau juga menyayangkan justru karya dari inovasi tersebut terhambat oleh regulasi yang dibuat oleh anak bangsa sendiri.
Yang kami kutip langsung dari Kompas "Saya yakin, masih banyak karya inovasi anak bangsa. Karena mereka sebenarnya cerdas. Tapi sayangnya dihambat oleh rumitnya regulasi di negeri sendiri," ujar Jokowi.
Karena itulah, Bapak Presiden Jokowi sejak awal kerap menegaskan prinsip deregulasi harus selalu dilakukan agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan yang ada dinegara lain. Bagi Dahlan Iskan, mobil listrik yang justru pernah mengantarnya ke meja hijau terdahulu. Kasus mobil listrik yang berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini tujuannya diadakan untuk dapat mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) yang ada di Bali pada Oktober 2013. tiga BUMN yang berpartisipasi, yaitu dari PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Mereka juga telah mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk adanya pengadaan mobil listrik dengan melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Akan Tetapi, mobil listrik yang memang dipesan kemudian tidak dapat digunakan, karena tidak sesuai dengan adanya perjajian.
Namun pada Maret 2016 yang lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang langsung memutus perkara dengan pengadaan mobil listrik, menyatakan bahwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ini tidak terbukti menyebabkan kerugian negara. (K15-11)
No comments:
Post a Comment