Breaking

Thursday, September 14, 2017

Menurut Al-Quran dan Hadits, Terkait dengan Hukum Mewarnai Rambut, Itu Apa ?


BeritaHCI - Didalam Hukum menurut Agama Islam didalam mewarnai rambut itu bagaimana? Dan ternyata cukup banyak sekali artis yang beragama muslim, termasuk didalam masyarakat yang sudah ada saat ini mereka melakukan hal di mana mengecat rambutnya dengan berbagai warna-warni sehingga akan terlihat lebih keren, cantik serta anggun.

Sebetulnya didalam Alquran juga tidak dijelaskan secara rinci atau spesifik terkait dengan hal yang namanya aturan didalam menyemir rambut. Yang mana Al-Quran merupakan sumber hukum Islam paling utama yang memang sudah menjelaskan berbagai hal yang memang sifatnya sangat universal.
 
Akan tetapi, dalam hadits sudah dijelaskan terkait dengan yang namanya melakukan semir rambut untuk menghilangkan yang namanya rambut putin (uban). Didalam hadits yang sudah riwayat oleh Muslim, Rasulullah Muhammad SAW bersabda.
غَÙŠِّرُوا Ù‡َØ°َا بِØ´َÙŠْØ¡ٍ ÙˆَاجْتَÙ†ِبُوا السَّÙˆَادَ

Artinya: " Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindari warna hitam. "


Sudah jelas sekali, warna apa yang memang diperbolehkan untuk mewarnai rambut dengan maksud dan juga tujuan dalam menghilangkan uban? Selain dari warna hitam tentu akan diperbolehkan.

Maka, cat rambut yang halal adalah semua warna kecuali warna hitam kembali. Tapi kalian juga harus tahu, tujuan utamanya adalah untuk menutupi uban, bukan sebagai gaya-gayaan, apalagi melakukan hal yang disebut dengan yang namanya pamer agar selalu terkesan cantik.

Maka akan muncul kembali pertanyaan, bagaimana jika kalian semua belum memiliki yang namanya Rambut Putin (uban) Dan pasti akan pengen memiliki rambut berwarna? Apakah boleh menyemirnya dengan cat warna selain hitam ?

Hukumnya sudah di jelaskan kalau memang boleh. Kenapa? Dikarenakan, tidak ada larangan didalam syariat Islam, baik didalam Al-Quran maupun hadits yang menjelaskan terkait dengan larangan mewarnai rambut dengan warna selain hitam.

Didalam kaidah dan usul fikih, terkait dengan hukum asal segala sesuatu yang memang tidak dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah adalah halal dan mubah. Maka dari itu, jika kalian lihat dari manfaat, faedah dan maslahatnya, dalam mewarnai rambut yang memang bertujuan untuk gaya-gayaan dan biar terlihat stylish, itu bukan untuk menghilangkan Rambut Putih (uban) sebagaimana dianjurkan Nabi Muhammad SAW, rasa-rasanya akan ada banyak mudarat dan keburukannya dari pada nilai positifnya.

Dengan demikian, sebaiknya dihindari saja. Kecuali kalau memang Kalian sudah memiliki Suami atau Istri dan jika memang merupakan salah satu pasangan ingin rambutnya dicat dengan tujuan membahagiakan didalam hubungan rumah tangga semakin harmonis-bergairah, maka sangat dipersilahkan.

Dalam hal kami akan kembalikan lagi dan semua itu memang tergantung niatnya. Jika memang benar niatnya dan juga tujuannya baik, selama bukan cat rambut hitam, maka memang dibolehkan.

Tapi jika niatnya adalah untuk pamer, maka hal ini sangat dilarang karena masuk kedalam kategori riya'. Atau lebih dikenal dengan sebutan sebagai orang yang bersekutu dengan Setan. Hukum mewarnai rambut akan menjadi sangat haram jika niat dan keinginannya untuk menyerupai orang-orang kafir. 

Didalam hadits yang memang sudah diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:

Artinya : " Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. "

Maka, hukum mengenai yang namanya mengecat rambut dengan juga dengan niat menyerupai (tasyabuh) dengan orang kafir maka tidak diperbolehkan. Dan juga, siapa sebenarnya orang kafir yang dimaksud ? Hanya Allah SWT yang tahu hal tersebut.

Dengan demikian kami kembalikan lagi kepada kalian dan niat kalian, yang memang jika hal tersebut di rasa perlu silahkan. Jika tidak lebih baik menghindari hal tersebut.

1 comment:

  1. Iii ya allah jadi nyesel ngewarnain rambut:( makasi banyak yaah informasinyaa, bermanfaat sekalii

    ReplyDelete